Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Dosen UIN Bandung, Ahmad Jamaludin

Lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan hukum dengan mengabulkan gugatan uji materi atas pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat 1 undang-undang No. 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang dimohonkan oleh Nggay Mehang Tana, dkk dengan Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 pada tanggal 7 November 2026.

Pada pokonya putusan tersebut mewajibkan mengisi kolom agama dalam administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan dengan mencatumkan aliran kepercayaannya. Artinya sejak putusnya permohonan tersebut mengandung akibat hukum bahwa penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama (equlity) dengan pemeluk agama yang telah diakui pemerintah (Islam, Katolik, Kristen, Hindu, budha dan Konghucu) dalam memperoleh hak terkait dengan administrasi kependudukan.

Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi kedudukan hukum penghayat kepercayaan dalam admintrasi kependudukaan tidak jelas, ketidakjelasan itu bisa kita lihat dalam pasal 61 ayat (2) undang-undang No. 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang pada intinya menyatakan bahwa bagi para penghayat kepercayaan kolom agama dalam administrasi kependudukan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. Artinya mereka tidak punya legalitas soal keyakinan dan kepercayaan yang selama ini dijalankannya.

Dengan adanya putusan MK tersebut maka pemerintah wajib melaksanakan pencatatan dalam administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan dengan mencantumkan aliran kepercayaannya dalam kolom agama tanpa membeda-bedakan dengan penganut agama yang diakui negara.

Penghayatan Kepercayaan di Indonesia

Keberadaan para penghayat kepercayaan ini banyak tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang plural dan heterogen di Indonesia. Perlu diketahui bahwa data Direktorat Kepercayaan Terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa dan Tradisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat ada 187 organisasi penghayat kepercayaan dan sedikitnya ada 12 juta orang penghayat kepercayaan.

Dikabulkannya permohonan tersebut merupakan langkah maju dari perjalanan panjang memperjuangkan keyakinan para penghayat kepercayaan seperti Kaharingan di Kalimantan, Kejawen di Jawa Tengah, Wiwitan, Ammatoa di Sulawesi Selatan, Sapto Darmo di Jawa Timur, Parmalim di Sumatera Utara dan aliran penghayat kepercayaan lainnya untuk mendapatkan hak-hak serta pengakuan melalui administrasi kependudukan.

Bukan hanya itu, dikabulkannya permohonan tersebut juga upaya menghentikan diskriminasi yang dirasakan selama ini oleh para penghayat kepercayaan karena tidak dicantumkannya status keyakinan pada kolom agama administrasi kependudukan sehingga banyak terjadi perlakuan tidak adil seperti sulitnya memiliki KTP, kartu keluarga (KK) dan buku nikah. Bahkan karena alasan tidak dicantum nama agama dalam administrasi kependudukan membuat para penghayat kepercayaan sulit mendapatkan pekerjaan.

Perlakuan diskriminatif tersebut merupakan salah satu dasar para penghayat kepercayaan dalam memperjuangkan persamaan hak mereka. Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai payung hukum bagi penghayat kepercayaan yang mengakui eksistensi mereka di Indonesia.

Kendatipun putusan Mahkamah Konstitusi memberikan legalitas dan kepastian terhadap hak-hak sebagai warga negara dalam hal kepercayaan, namun dikabulkannya semua permohonan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan pencantuman kepercayaan dalam kolom agama tersebut juga tidak luput dari banyaknya polemik dan menjadi perdebatan publik.

Pro dan kontra tersebut muncul dikarenakan dalam putusan MK masih belum tegas dan jelas mengatur secara rinci menjelaskan mengenai apa yang dimaksud penghayat kepercayaan dan penghayat kepercayaan seperti apa yang bisa dicantumkan dalam kolom administrasi kependudukan.

Demi kepastian hukum semua pertanyaan itu perlu dijelaskan supaya tidak ada satupun warga negara yang bisa menyalahgunakan putusan ini. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga menimbulkan kegelisahan atas dicantumkannya penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan, sebab tidak ada kriteria dan batasan tentang penghayat kepercayaan tersebut sehingga dihawatirkan banyak muncul aliran kepercayaan yang menyimpang dari nilai pancasila yang berselimut dibalik nama penghayat kepercayaan padahal hanya untuk menghindar dari keyakinan beragama yang sebelumnya sudah diatur oleh pemerintah.

Dari beberapa polemik tersebut, diperlukan sikap yang arif serta bijaksana dalam melihat persoalan ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, tetap saja kita harus menghormati putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat serta harus dilaksanakan.
Kegaduhan karena perbedaan pendapat harus kita hindari untuk kepentingan bangsa dan negara. Mereka para penghayat kepercayaan sudah diakui secara konstitusional oleh negara, dan tugas kita adalah menjaga dan menghormati hak-hak dari para penghayat kepercayaan tersebut.

Pro Kontra Putusan MK

Menyikapi Pro dan kontra yang muncul terkait dengan putusan MK ini, kiranya beberapa hal ini yang perlu dilakukan dalam waktu dekat oleh pemerintah. Pertama, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) harus segera me-revisi UU administrasi kependudukaan yang di dalamnya merumuskan mengenai arti dari penghayat kepercayaan serta penghayat kepercayaan mana yang boleh masuk ke dalam kolom agama administrasi kependudukan.

Dengan dijelaskannya arti dari penghayat kepercayaan serta penghayat kepercayaan mana yang boleh masuk kedalam kolom agama administrasi kependudukan maka akan ada kepastian hukum. Kedua, Pemerintah harus mendata serta mem-verifikasi kembali kelompok penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia dan disahkan sebagai penghayat kepercayaan yang bisa masuk dalam kolom agama administrasi kependudukan.

Ketiga, Pemerintah melalui kementrian dalam negeri harus segera mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi kepada seluruh stake holder yang berkepentingan agar bisa laksanakan oleh seluruh komponen masyarakat terutama para aparatur pemerintahan agar memberikan pelayanan pencatatan kepada para penghayat kepercayaan tanpa dibeda-bedakan dengan penganut agama yang diakui negara.

Kemenangan masyarakat penghayat kepercayaan harus dijadikan dasar semangat dalam memperjuangkan hak-hak dasar sebagai warga negara Indonesia, karena legal saja tidak cukup, tetapi harus sampai pada proses pelaksanaannya.

Sebab dalam konstitusi kita UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara dilindungi dari segala bentuk diskriminasi apapun tanpa terkecuali para penghayat kepercayaan. Sehingga tidak ada alasan apapun untuk kita tidak menghormati dan mengakui hak-hak para penghayat kepercayaan di republik ini.

Ahmad Jamaludin, Dosen UIN Bandung